BPOM setop produksi obat sirop Samco Farma dan Ciubros Farma
Alinea.id Jenis Media: News
Hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan Propilen Glikol (PG) sebagai bahan baku pelarut obat sirop menemukan, empat produk jadi produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan kedua perusahaan farmasi tersebut untuk melakukan penarikan empat obat sirop tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia.
"Ada produk dari PT Ciubros Farma yang ditarik (peredarannya), nama obatnya Citomol dan Citoprim. Kemudian, obat produksi PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu (9/11).
Selain itu, imbuh Penny, kedua industri farmasi tersebut juga diminta melakukan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. Pemusnahan akan disaksikan petugas UPT BPOM disertai berita acara pemusnahan.
Penny menuturkan, upaya tindak lanjut juga dilakukan terhadap obat produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang menggunakan zat pelarut berupa Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), Sorbitol, serta Gliserol/Gliserin.
"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," ujar Penny.
Adapun penarikan obat-obatan produksi kedua perusahaan farmasi tersebut mencakup seluruh gerai, meliputi pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan (nakes).
Penny menyebut, penarikan seluruh produk obat menjadi tugas dan tanggung jawab dari industri farmasi yang bersangkutan. Namun, BPOM tetap melakukan pengawasan dan pendampingan dalam prosesnya.
Sentimen: positif (40%)