Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bojonegoro
Tokoh Terkait
Arifin
Ketua Pansus III DPRD Soroti Mandeknya Program di Disdik Bojonegoro
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Natasha Devianti menilai bahwa ada unsur kesengajaan dari eksekutif khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro untuk tidak melaksanakan program/kegiatan.
Diantaranya program kegiatan di bagian kesra dan Dinas Pendidikan terutama kegiatan hibah kepada lembaga TK/PAUD dan lembaga keagamaan. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hasil klarifikasi yang dilakukan Pansus III, OPD tidak mampu menjelaskan alasan teknis selain tidak ada proposal.
“Padahal cross chek yang dilakukan pansus 3 terhadap lembaga terkait hampir semua sudah mengirimkan proposal,” ujar Natasha yang akrab disapa Sasha, Selasa (22/3/2022).
Karena Perda APBD adalah produk hukum yang harus dijalankan oleh semua, maka, lanjut Sasha, adanya unsur kesengajaan untuk tidak menjalankan APBD adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan harus dilakukan tindakan lebih lanjut.
Berangkat dari hal tersebut, Pansus merekomendasikan agar DPRD bisa menggunakan hak yang dimiliki untuk menindaklanjuti adanya indikasi unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program/kegiatan. Juga harus ada sanksi yang tegas terhadap upaya dengan sengaja tidak menjalankan APBD sebagai produk hukum.
“Sampai saat rapat pansus III LKPJ dengan Dinas Pendidikan, mereka tidak mampu menyajikan data yang rinci terkait kondisi sarana prasarana infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak diketahui mana saja sekolah yang rusak berat, sedang dan ringan,” terangnya.
Padahal, lanjut Sasha, dengan adanya data yang rinci, bisa menjadikan dasar untuk penganggaran di tahun anggaran kedepannya, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana yang selama ini dinilai kurang memadai.
“Untuk itu Pansus III merekomendasikan agar segera dilakukan pendataan dengan melakukan proses verifikasi langsung di lapangan. Agar persoalan tidak adanya data base kondisi infrastruktur pendidikan bisa segera diselesaikan. Termasuk menyiapkan data base sumber daya manusia (SDM) di lingkup dunia pendidikan agar dalam merencanakan program dan anggaran berbasis prioritas,” tegas Natasha.
Sementara terkait dengan gagalnya kegiatan DAK (dana alokasi khusus) Fisik yang bersumber dari APBN 2021 yang gagal salur karena keterlambatan pengajuan, sehingga harus diganti dengan APBD, menurutnya hal ini mengindikasikan adanya perencanaan yang kurang baik atau tidak professionalnya OPD dalam menjalankan fungsinya.
“Maka dalam hal ini Pansus III merekomendasikan agar perencanaan program ke depannya harus dilakukan dengan kajian-kajian yang matang dan merencanakan program yang terstruktur,” pungkasnya.
Sementara Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Zaenal Arifin mengatakan, penyaluran DAK Pendidikan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 untuk pembangunan infrastruktur gedung SD dan SMP memang gagal salur karena keterlambatan dalam pengiriman berkas ke kementerian keuangan.
“Karena sudah ditenderkan sehingga dialihkan menggunakan anggaran tak terduga dari APBD dengan pagu Rp 12,7 miliar untuk 29 lembaga atau satuan pendidikan,” terangnya. [lus/suf]
Sentimen: negatif (95.5%)