Sentimen
Positif (66%)
10 Nov 2022 : 20.13
Partai Terkait

Soal Pencabutan Pergub Penggusuran, Pj Gubernur DKI: Lagi Dipilah-pilah

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

10 Nov 2022 : 20.13
Soal Pencabutan Pergub Penggusuran, Pj Gubernur DKI: Lagi Dipilah-pilah

INDOZONE.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini masih melakukan pengkajian terhadap desakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasahaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Lagi ditanya, lagi dipilah-pilah," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Namun, Heru enggan berkomentar lebih lanjut mengenai permohonan pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, membenarkan pengembalian permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasahaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI," ujar Benny saat dikonfrimasi, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, pemohonan pencabutan Pergub tersebut perlu disiapkan aturan Pergub baru sebagai penggantinya.

"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar (untuk) menyiapkan aturan penggantinya," sambung Benny.

Selain itu Benny menegaskan perlunya pergantian peraturan Pergub tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Menurut Benny, surat permohonan pencabutan Pergub baru diterima Kemendagri pada Senin (3/10/2022) lalu, dan sudah dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta di hari terakhir Anies Baswedan bekerja di Balai Kota.

"Usulan fasilitasi diterima melalui surat Sekda DKI tanggal 3 Oktober 2022 dan dikembalikan melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," pungkas Benny

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Serahkan Pertanggungjawaban Formula E ke Jakpro

Sebelumnya, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria menemui pada pendemo yang digelar massa KOPAJA bertajuk 'Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) lalu.

Anies dan Riza mememui para pendemo dihari terakhir mereka bekerja, di Balai Kota. Saat masih menjabat sebagai Gubenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Salah satu tuntutan pendemo yakni menuntut pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016. Merespon tuntutan tersebut, Anies menegaskan bahwa percabutan Pergub tersebut masih diproses oleh Kemendagri dan masih berposes.

"Terkait Pergub 207, ini seperti kita ketahui saat ini dalam proses difasilitasi di Kemendagri. Ada tata kelola, betul ketentuan ada di tangan gubernur, tadi dibahas, secara substansi tidak ada masalah. Insya Allah oke (dicabut)," ujar Anies.

Baca Juga: Jadi Capres, Demokrat Sebut Anies Baswedan Harus Lebih Sering Bersafari Politik ke Daerah

Anies menegaskan, pencabutan Pergub tersebut harus melalui prosedur. Sehingga nantinya Kemendagri yang akan menyampaikan hal ini ke Pejabat (Pj) Gubernur yang dilantik, yakni Heru Budi Hartono.

"Tinggal perlu ketetapan. Etikanya nih beliau (Kemendagri) sampaikan kepada Pj Gubernur (Heru Budi Hartono) bahwa ini akan ditetapkan. Karena ini ada Pj Gubernur, (dan) gubernur yang ada sedang akan bersiap berganti, ini saya sampaikan terbuka, kami ingin pergub ini (207 Tahun 2016) dicabut, (dan) dihilangkan," pungkas Anies Baswedan.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (66%)