Sentimen
Positif (97%)
10 Nov 2022 : 20.07

Sembilan Parpol yang Diverifikasi Faktual Belum Memenuhi Syarat

10 Nov 2022 : 20.07 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sembilan Parpol yang Diverifikasi Faktual Belum Memenuhi Syarat

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada beberapa partai politik yang telah diverifikasi faktual dinyatakan masih belum memenuhi syarat.

“Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat),” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu, (9/11).

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11) November 2022, KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.

Bagi sembilan partai politik yang telah diverifikasi faktual, dia mempersilakan mereka memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, tahapan perbaikan di rentang 10—23 November 2022.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, kata Idham, baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024,” kata Idham.

Sentimen: positif (97.7%)