Sentimen
Negatif (97%)
10 Nov 2022 : 19.10
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Pimpinan DPR Harap Pengesahan RKUHP Tak Dilakukan Secara Tergesa-gesa

10 Nov 2022 : 19.10 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pimpinan DPR Harap Pengesahan RKUHP Tak Dilakukan Secara Tergesa-gesa

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III DPR RI agar tak tergesa-gesa saat mengambil keputusan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tingkat I.

Diketahui, Komisi III DPR RI menjadwalkan pengesahan RKUHP tingkat I pada 21 November 2022.

"Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

baca juga:

Dengan begitu, Dasco pun tak mempermasalahkan apabila pengesahan RKUHP diberi target. Akan tetapi jangan dilakukan secara terburu-buru hingga menimbulkan gaduh di publik.

"Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru RKUHP hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR.

Hasil itu diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Diketahui terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal. []

Sentimen: negatif (97.7%)