Sentimen
Positif (72%)
10 Nov 2022 : 17.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Kediri

Kasus Gagal Ginjal Akut Seret Pemasok Bahan Baku Obat ke Industri Farmasi PT Afi Farma Kediri

11 Nov 2022 : 00.42 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Gagal Ginjal Akut Seret Pemasok Bahan Baku Obat ke Industri Farmasi PT Afi Farma Kediri

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Rabu 09-11-2022,21:49 WIB

Apoteker Dapotarti Farma Yuyun mengatakan, jika pihaknya sudah tidak menjual obat sirup sejak kemarin (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. -Khanif Lutfi-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut kasus gagal ginjal akut, pemasok bahan baku obat industri farmasi PT Afi Farma akan diperiksa polisi. 

Tim Investigasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk industri farmasi PT Afi Farma Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA:Cek Sekarang! BSU Tahap Akhir Disalurkan Lewat Pos dengan 3 Cara Ini

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Afi Farma Kediri itu, yakni PT TBK dan CV MI.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku,” kata Nurul, Rabu 9 November 2022.

Adapun PT TBK merujuk pada keterangan PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.

PT Afi Farma Kediri berdasarkan hasil investigasi Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Polri terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA:RS Harapan Kita akan Jadi RS Pertama di Indonesia Lakukan Transplantasi Jantung

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Perusahaan farmasi tergolong besar itu memproduksi sediaan obat jenis sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM sebanyak 236,39 mg.

Ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen.

Selain itu, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mulai menyelidiki tiga perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), yakni PT LS , PT BA, dan PT MSAK.

BACA JUGA:Anggota TNI AU Jatuh dari Pesawat di Ketinggian 1.600 Akibat Parasut Tak Mengembang

Hingga hari, kata Nurul, perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

Sumber:

Sentimen: positif (72.7%)