Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
2 Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Wajib Lapor
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Polisi belum menerapkan wajib lapor kepada dua tersangka konser musik Berdendang Bergoyang.
Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan wajib lapor kepada dua tersangka yaitu HA dan DP.
Dua tersangka tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan konser Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Mashiho dan Bang Yedam Resmi Tinggalkan Treasure
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pihaknya belum menerapkan wajib lapor dua tersangka tersebut. Namun, bisa jadi akan nantinya akan mengenakan wajib lapor sesuai keputusan penyidik.
“Hal itu bisa saja wajib lapor. Tapi itu tentu berdasarkan permintaan atau kepentingan dari penyidikan. Tentu hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kombes Pol Komaruddin yang dikutip dari PMJ News hari ini Rabu, 9 November 2022.
Alasan belum menerapkan wajib lapor karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Diabetes Bisa Sembuh Total Tanpa Obat? Begini Penjelasan dr. Cahyo
Walaupun demikian, keputusan wajib lapor adalah hak dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat tidak dapat mengintervensi.***
Sentimen: negatif (84.2%)