Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Eks Hakim MK: Hakim Konstitusi 'Dilarang Sakit' saat Pemilu-Pilkada Serentak 2024
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
MK kemungkinan akan menerima banyak gugatan sengketa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi tugas berat saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sebab, MK kemungkinan akan menerima banyak gugatan sengketa hasil pemilihan lantaran jumlah peserta pemilu dan pilkada juga banyak.
"Sesungguhnya, sengketa Pemilu dan Pilkada secara substansi saya mengatakan adalah perkara yang paling mudah. Yang membuat rumit kan jumlah sengketanya," kata Palguna dalam seminar yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Rabu (9/11).
Palguna menyebut, selain jumlah gugatan yang bisa mencapai ratusan, hakim konstitusi juga harus bekerja dengan cepat. Pasalnya, untuk sengketa hasil Pilkada, waktu pemeriksaan perkaranya maksimal 40 hari saja.
Karena itu, Palguna mengaku hanya bisa berdoa agar para hakim konstitusi selalu sehat pada tahun 2024 sehingga bisa menangani semua perkara yang masuk. "Satu larangan bagi hakim konstitusi saat pilkada adalah dilarang sakit. Kalau misalnya ada 1 saja sakit, susah. Apalagi sekarang (2024) akan berapa perkara, ini kita tidak tahu juga, semoga ada penyelesaiannya," kata hakim konstitusi 2015-2020 itu.
Untuk diketahui, hari pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak digelar 27 November 2024. Artinya, dalam tahun 2024 akan terdapat pemilihan capres-cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, serta pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Adapun MK masih menjadi sentral peradilan sengketa hasil Pilkada. Sebab, MK sendiri yang menganulir pasal pembentukan Badan Peradilan Pilkada dalam UU Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan pada September 2022 itu, MK memutuskan bahwa mereka lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada 2024.
Sentimen: netral (96.2%)