Sentimen
Positif (80%)
10 Nov 2022 : 16.37
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Club Olahraga: Inter Milan, Bologna

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: HAM, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Draf Terbaru RKUHP Terjadi Perubahan pada Pasal Penghinaan Presiden

10 Nov 2022 : 23.37 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Draf Terbaru RKUHP Terjadi Perubahan pada Pasal Penghinaan Presiden

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi III DPR RI baru saja menjalani Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM pada Rabu 9 November 2022 dini hari tadi, terkait penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej dalam rapat tersebut menyampaikan perubahan draf RKUHP.

Slide yang ditampilkan Edward, tertulis hasil revisi Pasal tentang penghinaan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam draf RKUHP terbaru.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Keyakinan Hakim Diuji

Perubahan dilakukan dari draf RKUHP akhir pada 4 Juli 2022 sebelumnya dan dibandingkan dengan draf terbaru 9 November 2022.

Dalam draf matriks penyempurna RKUHP berdasarkan pada hasil dialog publik 2022, perubahan dilakukan pada beberapa pasal termasuk pasal 218.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," Jelas Edward dalam rapat. Dikutip AyoBandung.com dari Suara Rabu 9 November 2022.

Mengacu pada draf matriks, perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara.

Baca Juga: Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Titip Anak, Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Sosok Ini

Dimana pada draf sebelumnya ancaman penjara tertera 3 tahun 6 bulan, sedangkan di draf terbaru tersebut ancaman pidana penjara dikurangi hanya menjadi 3 tahun.

Sementara ada reformulasi pada ayat 1 dan 2 pasal 218 yang merupakan tindak lanjut saran pada dialog publik dan ICJR.

"Misalnya tambahan penjelasan itu bahwa penyerangan harkat dan martabat yang dimaksudkan adalah menista dan memfitnah. Kemudian di situ dikatakan juga bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi yang diwujudkan antara lain dalam unjuk rasa," terang Edward.

"Jadi Pemerintah ingin menyatakan dalam penjelasan itu bahwa sebetulnya unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah."

Baca Juga: Punya Potensi Besar, BTN Inovasi Berbagai Skema Layanan Perbankan untuk Pekerja Informal

"Makanya mengapa kami bunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak masalah," sambungnya lagi.

Draf terbaru itu menambahkan penjelasan kata unjuk rasa demi memastikan bahwa pemerintah tidak membatasi sama sekali kebebasan berpendapat.

Berikut bunyi Pasal 218 yang dimaksud berdasarkan draf RKUHP terbaru dari perubahan terakhir:

Pasal 218

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Inter Milan vs Bologna 10 November 2022: 2 Kekalahan Hantui Nerazzurri

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan Detail Pasal 218

Ayat (1)

Baca Juga: Dilanda Banjir, Ribuan Warga Gelarpawitan Cianjur Selatan Terisolir Terancam Kelaparan

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Dokter Gigi, Catat 15 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Demikian draf terbaru RKUHP terjadi perubahan pada pasal penghinaan Presiden.***

Sentimen: positif (80%)