Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Soal Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, DPR: Terlalu Lama
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
9 November 2022 15:38 WIB
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun dicetuskan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus (Instagram )
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun dalam satu periode.
Dia menilai terlalu lama apabila masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
"Saya rasa itu terlalu lama," ujar Lasarus saat dihubungi Jitunews.com, Rabu (9/11/2022).
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
Diketahui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun dicetuskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.
Lasarus mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun bukan solusi yang tepat untuk memperbaiki kinerja pembangunan di desa.
Menurutnya yang harus diperbaiki adalah memperbaiki kinerja pemerintahan desa untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di desa.
"Menurut saya yang harus diperbaiki sekarang bukan menambah tahun masa jabatan kepala desa tetapi bagaimana meningkatkan kinerja Pemerintahan desa dalam rangka mengoptimalkan seluruh potensi desa. Termasuk pemanfaatan dana desa sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: positif (86.5%)