Wow, Gaji Buruh Jakarta Naik 30,46 Persen
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh pada Agustus 2022 sebesar Rp 3,07 juta atau naik 12,22% dari rata-rata upah buruh pada Agustus 2021 yang sebesar Rp 2,74 juta. Peningkatan upah tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,59 juta pada Agustus 2022.
“Kenaikan upah buruh tertinggi pada jasa keuangan dan asuransi, pada kelompok ini meningkat 25,27%. Sementara kenaikan upah buruh terendah terjadi pada administrasi pemerintahan mencapai 1,58%,” jelas Margi dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Sentimen: netral (78%)