Sentimen
Polisi Temukan Bahan Aktif Penyebab Gagal Ginjal pada Obat Sirop Produksi PT Afi Pharma
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
POLISI menemukan bahan aktif yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) yang menyebabkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak saat melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan atas temuan tersebut, pihaknya saat ini terus lakukan pendalam terkait temuan tersebut.
"Diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya. Ada namanya bahan aktif, bahan aktif ini kan seperti misalnya sirop itu adalah paracetamol, itu berarti kan bahan obatnya paracetamol lah seperti itu kira-kira nah nanti kita lebih jelasnya mau nanya kan ahlinya," sebut Pipit pada Rabu (9/11).
Baca juga: Usut Gagal Ginjal Akut, Polisi tak Boleh Berhenti pada Farmasi
"Bahan tambahan mana yg mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Itulah nanti kita mengerucut ke sana," imbuhnya.
Pipit menjelaskan pihaknya saat itu tengah mengembangkan temuan tersebut kepada suplier yang memasok bahan tersebut kepada PT Afi Pharma.
"Siapa yang mensuplai siapa yangg menerima ya kan terus pertanyaannya siapa yg mengecek kira-kira begitu. Kita dalami kok bisa enggak dideteksi gitu," papar Pipit.
Lebih lanjut, saat ini Polisi telah memeriksa sebanyak 28 saksi dari pihak Afi Pharma. Ditambah lagi, pihaknya juga akan lakukan pemanggilan terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta akan dikembangkan pada Importir yang memasok obat tersebut.
"Untuk saksi dari Afi Pharma kita baru 28 orang. Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM. Kita juga berkembang ke importir," kata Pipit.
Sebelumnya, Polisi lakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Dimana perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.
"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan hasilnya nanti kita lakukan gelar perkara dulu," kata Pipit pada Jumat (4/11).
Pipit menjelaskan gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi telah dirampungkan. Akan tetapi, Pipit tidak merinci lebih jauh soal kapan waktu tepatnya gelar perkara tersebut.
"(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," singkat Pipit.
Saat ini, PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries sendiri dijelaskan Pipit, sudah berhenti beroprasi lantaran tengah dalam proses penyidikan.
"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," pungkasnya. (OL-1)
Sentimen: positif (86.5%)