Sentimen
Positif (100%)
10 Nov 2022 : 15.20
Informasi Tambahan

BUMN: BTN, BRI, Himbara

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

BSU Tahap 8 Cair 10 November? Kemnaker Jelaskan Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu di Kantor Pos

10 Nov 2022 : 22.20 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

BSU Tahap 8 Cair 10 November? Kemnaker Jelaskan Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu di Kantor Pos

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 disebut-sebut akan cair pekan ini tanggal 10 November 2022. Kemnaker beri penjelasan terkait cara pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu secara langsung di Kantor Pos.

BSU tahap 8 kapan cair memang masih menjadi pertanyaan besar di kalangan sejumlah pekerja, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan pencairan BLT Subsidi Gaji hingga penyaluran tahap ketujuh di pekan lalu.

Kabar BSU tahap 8 cair 10 November mulai mencuat ke permukaan setelah para pekerja mengaitkannya dengan skema Kemnaker dalam menyalurkan bansos Rp600 ribu kerap berjarak satu pekan dari tahap yang sedang berajalan.

 Baca Juga: Draf Terbaru RKUHP Terjadi Perubahan pada Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menyalurkan BSU tahap 7 pada pekan lalu dengan menyasar sekitar 3,6 juta penerma yang sudah memenuhi syarat.

Selain itu, penyaluran BSU 2022 mulai dari tahap ketujuh itu Kemnaker menegaskan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu menggunakan 2 mekanisme yakni melalui Kantor Pos dan rekening Bank Himbara.

Hal ini mengartikan juga bahwa pencairan BSU tahap 8 akan disalurkan juga melalui Kantor Pos sebagai solusi bagi pekerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara.

Beranjak dari hal itu, apakah benar BSU tahap 8 cair 10 November? Simak prediksi jadwal pencairan beserta penjelasan Kemnaker mengenai cara mencairkan bansos di Kantor Pos.

 Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja BUMN Bank BRI November 2022, Lulusan S1 dan S2 dari 20 Jurusan Klik di Sini

Seperti diketahui, jika dilihat dari proses penyaluran BSU 2022 di tahap sebelumnya, Kemnaker kerap memberikan jangka waktu sekitar satu minggu dari tahap yang sedang berjalan.

Tak heran jika pekerja mulai memprediksi bahwa BSU tahap 8 cair 10 November karena BSU tahap 7 sudah cair pada tanggal 2 November atau satu pekan yang lalu.

Prediksi jadwal ini besar kemungkinan bisa terjadi jika Kemnaker tak mendapatkan kendala pada saat menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu lewat Kantor Pos maupun rekening Bank Himbara.

Akan tetapi, meski sejumlah prediksi dan dugaan mulai bertebaran, sejauh ini Kemnaker belum memberikan rincian jadwal pasti mengenai pencairan BSU tahap 8.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Pakar Hukum: Keyakinan Hakim Diuji

Meskipun demikian, para pekerja bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu dengan mengetahui cara pencairan BSU tahap 8 melalui Kantor Pos, terutama bagi penerima yang tak memiliki rekening Bank Himbara.

Dilansir Ayobandung dari akun Instagram resmi @kemnaker, dijelaskan cara pencairan BSU tahap 8 melalui Kantor Pos, berikut hasil rangkumannya.

Pekerja harus mengecek daftar penerima terlebih dahulu melalui link resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Jika sudah memastikan terdaftar sebagai penerima, pekerja bisa mempersiapkan voucher dengan mengeceknya melalui aplikasi Pospay Login ke aplikasi Pospay dengan menggunakan NIK yang sesuai dengan database Kemnaker Klik tombol (i) kemudian pilih logo Kemnaker

 Baca Juga: Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Titip Anak, Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Sosok Ini

Pilih opsi ‘BSU Kemnaker 1’ pada Jenis Bantuan Isi data diri sesuai kebutuhan Jika NIK sudah sesuai data penerima BSU 2022, maka pekerja akan mendapatkan QRCoda Bawa QRCode tersebut dan KTP asli ke Kantor Pos, tunjukan ke Juru Bayar untuk diverifikasi Jika sudah diverifikasi, BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu sudah bisa diambil

Selain itu, Kemnaker mengimbau para pekerja agar mengetahui syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, diantaranya mencakup:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP asli Sudah dinyatakan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 Dipastikan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

 Baca Juga: Punya Potensi Besar, BTN Inovasi Berbagai Skema Layanan Perbankan untuk Pekerja Informal

Belum menerima bansos lainnya juga dari pemerintah, dan Bukan PNS maupun anggota TNI/Polri

Sedikit informasi, berdasarkan catatan Kemnaker hingga 9 November ini, BSU 2022 sudah disalurkan kepada sekitar 10.468.181 pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Demikian ulasan mengenai cara pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu melalui Kantor Pos beserta syarat penerima BSU 2022.***

 

Sentimen: positif (100%)