Sentimen
Positif (96%)
10 Nov 2022 : 11.22

Terbukti Gunakan Senyawa Berbahaya EG dan DEG, BPOM Cabut Izin Tiga Farmasi Obat Sirup

10 Nov 2022 : 18.22 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Terbukti Gunakan Senyawa Berbahaya EG dan DEG, BPOM Cabut Izin Tiga Farmasi Obat Sirup

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 3 farmasi obat sirop. Hal ini karena terbukti tercemar senyawa berbahaya Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) yang memicu gagal ginjal akut pada anak.

Hasil investigasi BPOM, obat sirop itu menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Ketiga industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Mereka terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tegas Kepala BPOM Penny K Lukito secara virtual dalam keterangan resmi, Rabu (9/11).

Berdasarkan hasil investigasi, kata dia, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat.

“Mengembalikan surat persetujuan Izin edar semua sirop obat. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya,” tegas Penny.

BPOM juga memihta memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Terakhir,melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirop kepada BPOM.

Penny menegaskan BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Pihaknya akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut.

“BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional,” tutupnya. (jpg/fajar)

Sentimen: positif (96.8%)