Sentimen
Negatif (97%)
10 Nov 2022 : 11.02

Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022

10 Nov 2022 : 11.02 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022

KNews.id-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakukan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor Tertentu di Indonesia.

YANG TERKENA DAMPAK BENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa bencana yang telah beberapa kali melanda berbagai daerah di Indonesia yang disebabkan oleh kondisi alam maupun nonalam, pada umumnya menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian dilakukan dengan memberikan perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana;
c. bahwa perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana dimaksud, diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7

Sentimen: negatif (97.7%)