Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
LPSK Bakal Gelar Sidang Internal, Tentukan Justice Collaborator AKBP Doddy
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal berkoordinasi dengapn polisi merespon permohonan justice collaborator diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.
Ketiga tersangka mengajukan justice collaborator ke LPSK lantaran mengaku bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Kita LPSK akan berkoordinasi dengan para pihak, penyidik dan macam-macam, kita melakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution saat dihubungi, Rabu, 9 November 2022.
Manager mengatakan, koordinasi dengan penyidik polisi itu untuk meyakinkan LPSK terkait pengajuan justice collaborator diajukan ketiga tersangka. Apakah AKBP Doddy serta dua tersangka kasus peredaran narkoba itu memenuhi syarat atau tidak sebagai Justice Collaborator.
Dia menambahkan, setelah mendapat keterangan dari penyidik polisi, pihak LPSK akan menggelar sidang internal untuk menentukan justice collaborator diajukan ketiga tersangka.
"Keputusan ada di pimpinan LPSK. Kita akan putuskan melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK," ujar dia.
Menurut dia, keputusan mengenai justice collaborator itu akan segera diputuskan selama 30 ke depan terhitung dari tanggal pengajuan 28 Oktober lalu.
"Jadi kalau itung mundur tanggal 28 Oktober, maka kalau diitung hari kerja kisaran 28 November (keputusan JC)," kata dia.
Yakin Bukan Pelaku Utama
Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara meyakini kliennya bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah indikasi kliennya bukan pelaku utama perkara tersebut.
Koordinator tim kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, indikasi kliennya bukan pelaku utama terkait perintah diterima polisi perwira menengah tersebut. Selain itu menurut Adriel, ada upaya menghalangi klien dan keluarganya membongkar perkara tersebut dari sejumlah pihak setelah kasus masuk dalam proses penyidikan.
Sentimen: negatif (94.1%)