Sentimen
Negatif (79%)
10 Nov 2022 : 10.15
Tokoh Terkait

Jepang Perketat Aturan Sumbangan untuk Kelompok Agama Usai Kasus Penembakkan Shinzo Abe

10 Nov 2022 : 17.15 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Jepang Perketat Aturan Sumbangan untuk Kelompok Agama Usai Kasus Penembakkan Shinzo Abe

Bisnis.com, JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida mengusulkan Undang-Undang (UU) baru di negaranya untuk mencegah sumbangan besar kepada kelompok-kelompok agama.

Pada Selasa (8/11/2022), ia mengatakan bahwa pengawasan terhadap Gereja Unifikasi terus ditingkatkan setelah kasus penembakkan Shinzo Abe.

Kishida selama ini menghadapi kritik tajam terkait hubungan antara sekte (kelompok agama) dan politisi sejak mantan PM Shinzo Abe ditembak mati pada Juli 2022 lalu.

Adapun sebelumnya, pria yang dituduh membunuh Shinzo Abe mengungkap alasan melakukan penembakkan, yaitu membenci Gereja Unifikasi karena sumbangan besar yang dilakukan ibunya yang membuat keluarganya bangkrut.

Lebih lanjut, Kishida mengatakan dia telah bertemu orang-orang yang menjadi korban kontribusi keuangan yang besar kepada gereja.

"Sungguh memilukan mendengar cerita mereka," kata PM Fumio Kishida, seperti dilansir dari CNA, pada Rabu (9/11/2022).

Atas kejadian itu, Kishida berencana mengetatkan aturan sumbangan, di mana kelompok agama selama ini ditekan untuk menyumbang dalam jumlah yang berlebihan.

"Mengenai undang-undang baru untuk membantu korban sumbangan jahat, pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk mengajukan RUU itu sesegera mungkin, mudah-mudahan selama sesi parlemen saat ini yang berakhir 10 Desember," katanya.

Kishida menjelaskan bahwa rincian Undang-Undang (UU) sedang dibahas, tetapi akan fokus pada larangan praktik perekrutan yang tidak dapat diterima secara sosial dan berbahaya, serta memungkinkan penarikan donasi.

Pada bulan lalu, dia memerintahkan penyelidikan terhadap Gereja Unifikasi, yang secara resmi dikenal sebagai Federasi Keluarga untuk Perdamaian dan Penyatuan Dunia.

Penyelidikan dapat mengarah pada perintah pembubaran, yang akan menyebabkan gereja kehilangan statusnya sebagai organisasi keagamaan bebas pajak, meskipun masih dapat terus beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: negatif (79.5%)