Perppu Pemilu akan atur 3 DOB di Papua dan IKN
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEBERADAAN tiga daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perubahan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Surpiansah menjelaskan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat perppu dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum.
"Dengan adanya tahapan pemilu yang sudah dimulai, dibutuhkan payung hukum," ujarnya dalam sidang pengujian Pasal 187 ayat (1) dan (5), Pasal 182 ayat (1) dan (5), Pasal 192 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (9/11).
Pengujian tersebut diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mempersoalkan pengaturan alokasi kursi dan dapil yang diatur dalam lampiran UU Pemilu. Menurut Perludem, pengaturan alokasi kursi anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dalam UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum sebab ada pembentukan DOB serta tidak menjamin adanya proporsionalitas suara.
Baca juga: NasDem Beri Sinyal Bakal Ada Tambahan Parpol Pendukung Anies Baswedan
Merespons hal itu, Supiansah menjelaskan penentuan dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi di 3 DOB di Papua dan IKN, akan diatur dalam Perppu. Selain itu, ia mengungkapkan pemerintah dan DPR tengah membahas pembentukan provinsi baru yaitu Papua Barat Daya yang sudah melalui keputusan rapat tingkat I pada Senin (7/11). Adapun keputusannya dalam rapat paripurna, akan diambil pada masa sidang mendatang.
Ia menekankan bahwa proses penataan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi telah melaksanakan tujuh prinsip yang diatur dalam Pasal 185 UU Pemilu serta memperbaiki sejumlah kekurangan pada pemilu sebelumnya.
"Penentuan alokasi kursi upaya afirmatif untuk menyeimbangkan nilai suara antarwilayah," tuturnya.
Menurut pandangan pembuat undang-undang, proporsionalitas dalam penentuan dapil adalah jumlah kursi yang didapatkan partai politik setara dengan jumlah suara yang diperoleh. Selain itu, dalam prinsip integritas wilayah dalam penyusunan dapil, pembuat UU menurutnya telah memerhatikan keutuhan wilayah, kondisi geografis, sarana dan kemudahan transportasi.
"Mendelegasikan dapil dan alokasi kursi anggota DPR dalam lampiran UU Pemilu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang dan tidak bertenantangan dengan konstitusi," tukasnya.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang perkara No.80/PUU-XX/2022 itu mengatakan sidang uji materiil UU Pemilu sudah sampai pada tahap akhir. Para pihak diminta menyampaikan kesimpulan paling lambat Kamis (17/11/2022). (OL-4)
Sentimen: netral (76.2%)