Sentimen
Positif (57%)
10 Nov 2022 : 07.19
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Islam Internasional Indonesia

Kab/Kota: Depok

Penggarap Lahan UIII Terase I Dipersilakan Kosongkan Lahan Secara Sukarela

10 Nov 2022 : 14.19 Views 3

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Penggarap Lahan UIII Terase I Dipersilakan Kosongkan Lahan Secara Sukarela

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemkot Depok, Satpol PP, dan unsur TNI-Polri menggelar pelayangan Surat Peringatan ke-2 atau SP2 kepada para penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).

Pelayangan SP2 ini merupakan rangkaian persiapan penertiban lahan UIII, yang penertiban kali ini menyasar kawasan Terase I, atau kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga Rektorat. Setelah pelayangan SP2 ini, selanjutnya 7 hari ke depan akan dilayangkan SP3 sebagai surat peringatan lanjutan dari rangkaian persiapan penertiban.

Berita Terkait : Heboh, Perempuan Terobos Istana Presiden, Todongkan Senpi Jenis FN

“Hari ini penyampaian SP2 yang sebelumnya sudah SP1 10 hari ke belakang. Kali ini disampaikan informasi bahwa memang lahan yang pernah dikuasai oleh sebagian warga itu adalah merupakan lahan UIII. Kedua, meminta untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela karena akan segera dilakukan pembangunan di Terase I,” ujar Kepal Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, di lokasi pembangunan Kampus UIII.

Linda menjelaskan, pelayangan SP2 kali ini dilakukan di lahan seluas kurang lebih 1 hektar atau 7 bidang lahan dengan 12 pihak yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut. Pada tahap SP2 ini, Satpol PP bersama tim terpadu penertiban lahan UIII memberikan pemahaman bagi penggarap lahan untuk mengosongkan lahan garapannya dengan sukarela.

Berita Terkait : Menpora: DBON Akan Tercapai Jika Dilakukan Secara Konsisten

“Apabila peringatan 1, 2, dan 3 tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penertiban dengan upaya paksa. Alhamdulillah pada tahap ini berlangsung dengan baik karena dukungan dari berbagai instansi Satpol PP, Pemda, TNI-Polri, Kelurahan, Kecamatan serta Kementerian Agama,” tuturnya.

Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal menjelaskan, setelah proses penertiban terase I ini selesai, Kementerian PUPR dalam hal ini akan segera melakukan pembangunan jalan di bidang lahan tersebut dengan skema multiyears, yakni di 2022 dan 2023.

Berita Terkait : Jokowi Persiapkan Kawinan Kaesang

“Jadi, kita mohon kepada warga untuk dengan sukarela untuk meninggalkan lokasi yang akan ditertibkan ini. Seperti kita ketahui UIII ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya memiliki batas waktu hingga 2024. Jadi pembangunannya tidak bisa berhenti karena alasan apapun,” tandasnya.

Pembangunan Universitas UIII tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016. Peletakan batu pertama dilakukan langsung Presiden Jokowi pada Juni 2018.■

Sentimen: positif (57.1%)