Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 06.57
Tokoh Terkait

Bareskrim Akan Periksa Mario Teguh Terkait Penipuan Robot Trading Net89

10 Nov 2022 : 13.57 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Bareskrim Akan Periksa Mario Teguh Terkait Penipuan Robot Trading Net89

Antv –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa motivator Mario Teguh sebagai saksi kasus penipuan investasi dan penggelapan robot trading Net89.

“Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis (10 November). Jam 10,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dihubungi wartawan pada Selasa (8/11/2022).

Pemeriksaan Mario Teguh untuk mengungkap hubungan antara tersangka penipuan Net89 Reza Paten dengan Mario Teguh.

"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa," ujarnya.

Saat ini, Chandra mengatakan penyidik sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Net80 termasuk publik figur Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu," pungkasnya.

Dalam pemberitaannya VIVA.co.id, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI yang menaungi robot trading Net89.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

Sentimen: negatif (99.2%)