Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 06.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Serdang, Serang, Cilegon

Tokoh Terkait

Seorang Pemuda Ditangkap di Cilegon Pihak Kepolisian karena Diduga Menjual Tramadol dan Hexymer

10 Nov 2022 : 06.20 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Seorang Pemuda Ditangkap di Cilegon Pihak Kepolisian karena Diduga Menjual Tramadol dan Hexymer

PRFMNEWS - Satresnarkoba Polres Cilegon beberapa hari yang lalu berhasil menangkap pengedar obat-obatan keras jenis tramadol dan haxymer.

Satresnarkoba Polres Cilegon juga berhasil mengamankan ratusan obat-obatan terlarang tersebut pada hari Kamis,3 November 2022, pukul 16.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengungkapkan bahwa pengendar tersebut merupakan seorang pria berinisial laki-laki berumur 20 tahun.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Self Healing di Bandung yang Super Nyaman dan Bikin Rileks!

Diketahui pria tersebut merupakan warga Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

"Berawal informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis 3 November 2022 sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon akan ada transaksi obat keras," kata Shilton, yang dikutip dari PMJ News.

Saat mendapatkan informasi tentang transaksi tersebut Kasatresnarkoba Polres langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

Setelah sampai di lokasi, terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri yang sama.

Baca Juga: Terjadi Keterlambatan Kedatangan Kereta Api Lokal Bandung Hari Ini, PT KAI Ungkap Penyebabnya

"Setelah tiba di lokasi ada seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-ciri sama dengan informasi, kemudian langsung kami amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA," tambah Shilton.

Kasatresnarkoba Polres melakukan pemeriksaan dan ditemukan setidaknya 150 butir obat keras jenis tramodol dan 500 butir haxymer.

Selain obat-obatan, Kasatresnarkoba Polres juga menyita 1 handphone miliki tersangka.

"Dari keterangan tersangka bahwa obat keras tersebut dibeli dari DPO seharga Rp690.000,- dengan tujuan diedarkan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Baca Juga: Motif dari Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan Seseorang di Twitter dan Dijual Rp750 Ribu

Saat ini pihak Kasatresnarkoba Polres masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutupnya.***

Sentimen: negatif (99.4%)