Sentimen
Negatif (57%)
10 Nov 2022 : 01.54
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Kantor PPN Digeledah, Pertamina Tegaskan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

10 Nov 2022 : 08.54 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Kantor PPN Digeledah, Pertamina Tegaskan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Kamis, 10 November 2022 - 01:54 WIB

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma, Jaksel, Rabu, 9 November 2022. 

Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan kasus tindak korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).Mengenai penggeledahan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan bahwa pihak kepolisian mendatangi kantor PPN untuk mendapatkan informasi terkait Pertamina dengan pihak AKT.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Irto saat dihubungi VIVA, Rabu, 9 November 2022.

Irto menambahkan bahwa proses hukum sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri, dan selama tahap penyidikan PPN mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan membantu menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan, memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan.

"Termasuk kedatangan Polri ke kantor Patra Niaga adalah untuk mendukung mendapatkan informasi yang diperlukan," ujarnya.

Meski demikian, Irto menegaskan bahwa PPN sudah menjalankan dan mengedepankan aspek-aspek tata kelola yang baik.

Dia juga membenarkan adanya macet piutang PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri pada 2009-2012. AKT belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012.

PPN juga sudah mencoba untuk menagih utang tersebut, namun hutang itu tidak pernah dibayarkan oleh PT AKT.

Gedung Bareskrim Polri Photo : VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kemudian, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dan diputuskan homologasi pada April 2016, di mana AKT sepakat akan membayar hutang mulai tahun 2019. Tetapi, hingga saat ini utang tersebut juga tidak dibayarkan oleh PT AKT.

"PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran utang berkali-kali, bahkan terakhir di Juni dan Oktober 2022," jelasnya.

"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh keputusan hukum dan terus melakukan upaya untuk mendapatkan pembayaran dari AKT," tutupnya.

Sentimen: negatif (57.1%)