Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuat Ma'ruf Bantah Kesaksian Susi soal Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf membantah telah melarang korban untuk menolong Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf menanggapi keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiannya, Susi menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J mendekati untuk membantu Putri Candrawathi.
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," kata Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (9/11/2022).
Baca juga: Susi Dicecar Hakim soal Peran Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Kuat mengatakan,ia tidak pernah mengatakan hal yang disebutkan Susi dalam kesaksiannya kepada Brigadir J saat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
"Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?," tanya hakim ketua majelis Wahyu Iman Santosa mempertegas tanggapan terdakwa.
"Iya, itu saja, Yang Mulia," jawab Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan ini, Susi terus didalami pengetahuannya perihal peran Kuat Ma'ruf saat berada di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Kami Tidak Tahu-menahu
Susi mengatakan, terdakwa Kuat melarang Brigadir J untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat sakit di rumah tersebut.
"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?," tanya hakim Wahyu.
"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," jawab Susi.
Menurut pengakuan Susi, Brigadir J dilarang naik ke lantai 2 rumah Magelang untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Padahal, Istri Ferdy Sambo itu tergeletak di dekat kamar mandi dalam keadaan lemas.
Baca juga: Cerita Susi Dilarang ke Rumah Dinas Sambo dan Bawakan Tas Putri Candrawathi Usai Yosua Tewas
Kemudian, hakim menanyakan kepada ART Ferdy Sambo itu perihal ancaman yang disampaikan Kuat kepada Brigadir J.
Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.
"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," kata Susi.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Atas perbuatan tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)