Sentimen
Negatif (94%)
10 Nov 2022 : 01.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim Soroti Keberanian Kuat Ma'ruf yang Larang Brigadir J Tolong Putri

10 Nov 2022 : 01.56 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Soroti Keberanian Kuat Ma'ruf yang Larang Brigadir J Tolong Putri

MAJELIS hakim persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mendalami peran terdakwa Kuat Ma'ruf. Kuat disebut dengan berani melarang Brigadir J untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.

Hal itu terungkap dari keterangan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?," tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11).

"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," ucap Susi.

Yosua dilarang naik ke lantai 2 untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu disebut tergeletak di kamar mandi dalam keadaan setengah pingsan saat di rumah Magelang.

Susi juga mengatakan tidak tahu ada ancaman yang dilontarkan Kuat. Hakim terus mencecar keterangan itu.

"Kalau (ancaman) itu saya tidak dengar," ucap Susi.

Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Kuat Ma'ruf Dkk Jujur

Susi juga menyampaikan sempat meminta Kuat untuk mengangkat Putri Candrawathi. Di sisi lain, Susi sempat mengatakan Brigadir J mengangkat Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat diperiksa penyidik polisi.

Namun, dia mengubah pernyataannya itu. Susi tak sempat mengangkat Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang. Namun, dia minta tolong Kuat untuk mengangkat Putri.

"Saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat ibu membawa ke dalam kamar," ucap Susi.

Susi sudah tiga kali bersaksi pada persidangan dengan terdakwa berbeda, yakni untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ferdy dan Sambo, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Peristiwa yang berkaitan dengan Brigadir J itu terus ditanya oleh majelis hakim.

Tak hanya itu, Susi juga mengaku Kuat Ma'ruf kerap menyuruhnya. Salah satunya saat Putri pingsan dan diminta membersihkan kamar.

"Om Kuat nyuruh saya untuk berisihin kamar ibu semua, Om Kuat enggak tahu ke mana," ucap Susi.

Pada persidangan kali ini, dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.(OL-5)

Sentimen: negatif (94.1%)