Sentimen
Negatif (94%)
10 Nov 2022 : 01.52
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

BPOM Sebut Ada 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

10 Nov 2022 : 01.52 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

BPOM Sebut Ada 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menyelidiki perusahaan-perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan penggunaan bahan baku yang digunakan pada produk obat sirup buntut meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu lalu.

Terbaru, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan pihaknya menemukan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, BPOM telah menindak tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: Pembunuh Bocah Terbungkus Karung Pocong Dibekuk, Motifnya Gara-gara Uang

Ketiga perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi oleh BPOM berupa pencabutan Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya.

Ketiganya terlibat dalam perkara temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu, tiga perusahaan farmasi tersebut tengah menjalani proses penetapan pidana, sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Penny menerangkan proses pidana PT Afi Farma sudah menjalani proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Peringatan Menkes, Transmisi Covid-19 di Jakarta Sudah Naik ke Level 3

Saat ini, ada total 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut yang izin edarnya dicabut sehingga tidak boleh lagi dijual di pasaran.

Di antaranya PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.

Dalam rilisnya, BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.***

Sentimen: negatif (94.1%)