BPOM sebut jumlah obat yang ditarik dari peredaran bertambah
Alinea.id Jenis Media: News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma termasuk dalam industri farmasi yang melanggar ketentuan produksi obat.
Terkait temuan baru ini, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, ada penambahan jumlah obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ditarik peredarannya. Sebelumnya, BPOM resmi mencabut izin edar 69 obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Tentu saja bertambah jumlah obatnya sesuai dengan produknya dari dua industri farmasi yang baru saja kami sampaikan," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu (9/11).
Kendati demikian, Penny belum menguraikan lebih rinci soal jumlah obat yang ditarik atau secara resmi dicabut izin edarnya oleh BPOM. Ia hanya menyebut, ada empat obat-obatan produksi kedua perusahaan farmasi tersebut yang ditemukan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Adapun keempat obat tersebut, yakni obat Citomol dan Citoprim produksi PT Ciubros Farma, Samcodryl, dan Samconal produksi PT Samco Farma.
Disampaikan Penny, kedua perusahaan farmasi tersebut telah diperintahkan untuk menarik seluruh obat sirup dari peredaran dan melakukan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG serta DEG melebihi ambang batas aman.
"Dengan proses penarikan tersebut, akan juga ketahuan di mana saja (titik-titik distribusinya). UPT BPOM yang akan mencermati wilayah-wilayah di mana obat tersebut didistribusikan," ujar Penny.
Penny menekankan, pihaknya meminta masyarakat tetap mengikuti imbauan dari pemerintah terkait obat sirup yang memperoleh izin untuk diedarkan dan digunakan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, terdapat 156 obat-obatan sirup yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai aturan.
Sentimen: positif (95.5%)