Sentimen
Negatif (93%)
9 Nov 2022 : 22.29
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Usut Rasuah Impor Garam, Kejagung Periksa Ketua HMPG Jawa Timur

9 Nov 2022 : 22.29 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Usut Rasuah Impor Garam, Kejagung Periksa Ketua HMPG Jawa Timur

KETUA Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisia MH diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap MH dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

"Atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, dan tersangka SW alias ST," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11).

Lima tersangka yang dimaksud Ketut itu adalah Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muhammad Khayam, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

Berikutnya Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin Yosi Arfianto, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri Frederik Tony Tanduk, dan Sanny Wikodiono alias Sanny Tan adalah Manager Pemasaran/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Baca juga: Kejagung Lakukan Tes Urine 264 Jaksa Secara Mendadak, Ini Hasilnya

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua HMPG Jawa Timur itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data tersebut, katanya, terkumpul tanpa adanya proses verifikasi yang mengakibatkan kuota ekspor berlebih.

"Oleh karenanya, maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi harga garam konsumsi jadi turun," terang Kuntadi, Rabu (2/11).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)

Sentimen: negatif (93.8%)