Sentimen
Negatif (66%)
9 Nov 2022 : 22.24
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Purworejo, Tegal

Selingkuh dengan Istri TNI, Oknum Polisi di Purworejo Dipecat dari Anggota Polri

9 Nov 2022 : 22.24 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Selingkuh dengan Istri TNI, Oknum Polisi di Purworejo Dipecat dari Anggota Polri

PIKIRAN RAKYAT – Aipda AL, anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Purworejo resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri pada Selasa 8 November 2022.

Aipda AL dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila, yakni berselingkuh dengan istri anggota TNI.

Perselingkuhan Aipda AL dengan istri seorang anggota TNI inisial AFA tersebut sempat viral di media sosial usai sang suami mengungkapkan curahan hatinya lewat video yang beredar luas.

Aipda AL merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purworejo.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo, Selasa.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Mario Teguh, Perihal Kasus Robot Trading NET89

Kapolres mengatakan, pemecatan Aipda AL dilakukan atas dasar Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kapolres menegaskan kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

Aipda AL sebelumnya telah menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri atas pelanggaran yang dilakukannya pada Februari 2022.

Saat itu, dia terciduk melakukan perselingkuhan dengan salah satu istri anggota TNI inisial AFA.  Hal tersebut diketahui saat warga menggerebek kediaman AFA dan diketahui sedang berduaan dengan AL.

Baca Juga: BCL Dikabarkan Pacari Duda Anak Tiga, Potret Liburan Jadi Bukti

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Aipda AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian. Dia dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan pada April 2022.  AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.  

Namun, banding yang diajukan Aipda AL ditolak Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan memutuskan agar oknum polisi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat.

Sebelumnya, kabar perselingkuhan Aipda AL dan AFA viral di media sosial usai muncul video curahan hari seorang anggota TNI berpangkat Sertu bernama Anwar mengaku sang istri berselingkuh dengan anggota polisi.

Pria yang berdinas di Brigif Dewa Ratna Tegal itu mengaku siap melakukan tindakan di luar hukum jika Aipda AL tidak ditindak tegas oleh Polri.***

Sentimen: negatif (66.6%)