Sentimen
Positif (99%)
7 Nov 2022 : 14.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura, Bandar Lampung

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

7 Nov 2022 : 21.03 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang lima bidang tanah dan bangunan dari hasil rampasan terpidana kasus korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus suap pengerjaan proyek di PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Lelang lima bidang tanah itu dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat No.12 Bandar Lampung.

"Melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Adapun rincian lelang tanah hasil rampasan dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yakni, tanah seluas 734 meter persegi beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Baca Juga: KPK Tarik Sejumlah Aset Kota dan Provinsi yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah

"Atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp 300.000.000,00," ucap Ali

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi. Beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dengan atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.033.224.000,00  dan uang jaminan Rp220.000.000,00.

Ketiga, tanah dan bangunan seluas 8.396 Meter persegi di Bandar Lampung dengan harga limit Rp 40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000,00.

Keempat, Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi. Beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.

Terakhir, Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen dari Dua Kantor Perusahaan Swasta di Jayapura

"Dengan harga limit Rp 3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp 700.000.000,00,"ucap Ali

Sentimen: positif (99.8%)