Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pengangguran, PHK
Tokoh Terkait
Siap-Siap Ya! Gaji Bos-Bos Perusahaan Dipotong Demi Cegah PHK
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan untuk sigap dalam menghadapi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu cara yang bisa diambil ialah dengan memotong gaji serta tunjangan yang selama ini didapatkan oleh para petinggi perusahaan seperti direktur.
"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur. Ini adalah alternatif yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI dikutip Rabu (9/11/22).
Imbauan mencegah PHK dengan mengurangi gaji petinggi perusahaan sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Dalam SE tersebut, ketika suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka PHK haruslah merupakan upaya terakhir, setelah berbagai upaya, dan Langkah yang pertama adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur.
Baru opsi lain bisa diambil seperti mengurangi shift, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya hingga memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
"Surat edaran nomor 907 tahun 2004 adalah upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK," kata Ida.
Meski demikian, perlu terlebih dahulu pembicaraan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja / buruh. Atau jika di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja / serikat buruh, maka untuk mendapatkan kesepakatan dengan cara bipartet.
Ancaman PHK memang kian mengkhawatirkan, utamanya untuk industri padat karya. Hingga kini, Berdasarkan data Kemnaker, setidaknya ada 10.765 orang kena PHK per November 2022.
"Kalau kita lihat kasus PHK pada 2019 pada September 2022 PHK paling tinggi pada 2020, ketika mengalami pertama kali pandemi. Dan ini data per September yang di-input mencapai 10.765 orang," kata Ida
Kasus PHK pada tahun 2019 lalu mencapai 18.911 orang, 2020 mencapai 386.877 orang, pada 2021 mencapai 127.085 orang. Sedangkan Hingga September 2022 ini mencapai 10.765 orang.
Dari sisi pengangguran, sampai pada Agustus 2022 jumlah pengangguran pekerja sementara dan tidak bekerja yang terdampak pandemi Covid - 19 mengalami tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Agustus 2021 mencapai 21,32 juta orang dan Alhamdullilah di Agustus 2022 ini kita lihat penduduk usia kerja terdampak Covid-19 turun signifikan menjadi 4,15 juta orang," katanya.
[-]
-
Alarm Bahaya! Belasan Pabrik Garmen Jabar Tutup, Ribuan PHK(hoi/hoi)
Sentimen: negatif (100%)