Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 20.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan terkait Dugaan Gratifikasi

10 Nov 2022 : 03.50 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan terkait Dugaan Gratifikasi
tirto.id - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada Divisi Propam Mabes Polri perihal dugaan gratifikasi dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pengaduan ini merujuk kepada pernyataan eks anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong, yang sempat viral karena mengaku menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara.

“Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri, demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujar Iwan di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).


Ismail mengaku menyetor Rp6 miliar yang dikirim dalam tiga termin. Termin pertama senilai Rp2 miliar pada September 2021; termin kedua Rp2 miliar pada Oktober 2021; dan termin ketiga senilai Rp2 miliar pada November 2021.

“Kami memohon Kadiv Propam Polri agar memanggil dan memeriksa Komjen Pol Agus Andrianto sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batu bara ilegal yang bernama Ismail Bolong,” kata Iwan.

Iwan beranggapan penyetoran Rp6 miliar agar penambangan batu bara ilegal dapat terus berlanjut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga meminta Polri terbuka terhadap informasi yang disebutkan oleh Ismail. Dia meminta ada konfirmasi dari kedua pihak.

“Dengan pengakuan bahwa video (Ismail) atas perintah orang lain dan dipaksa orang lain, lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkara,” ucap dia.

Sentimen: negatif (99.1%)