Sentimen
Netral (64%)
9 Nov 2022 : 16.51
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Hasil Analisis Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Bakal Jadi Penentu Langkah Hukum KPK

9 Nov 2022 : 23.51 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Hasil Analisis Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Bakal Jadi Penentu Langkah Hukum KPK

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan langkah hukum berikutnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah hukum lanjutan setelah selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

"(Hasil pemeriksaan kesehatan) masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan bakal menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Kendati demikian, upaya jemput paksa tersebut harus terlebih dahulu berdasarkan analisis agar tidak melanggar hukum ketika menegakan hukum. 

“Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya pasti kami lakukan, tapi tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum,” kata kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Humas KPK)

Baca Juga: Soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Bilang Begini

Ali Fikri menjelaskan, pihaknya dalam upaya penegakan hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia. Meskipun, kata dia, penjemputan paksa telah diatur dalam pasal 112 Undang-Undang hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Namun untuk Lukas Enembe, diungkapkan Ali, pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik. 

Baca Juga: Periksa Lukas Enembe di Papua, KPK Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi 

"Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi, sekali pun kami selalu mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak membukanya di ruang publik," ujar Ali Fikri. 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: netral (64%)