Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 16.56
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senjata Api di Mobil Dinasnya

8 Nov 2022 : 23.56 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senjata Api di Mobil Dinasnya

MerahPutih.com- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disebut selalu membawa dua senjata api di mobil dinasnya. Keduanya yakni jenis Wilson Combat dan Cabot Gun.

Hal itu diungkapkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat menjawab pertanyaan manjelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Baca Juga:

Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disebut oleh Ajudan Ferdy Sambo di Persidangan

"Kalau Saudara mengantar terdakwa, apakah di mobil selalu ada senjata?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang tersebut.

"Itu ada Wilson Combat sama Cabot, Yang Mulia," jawab Daden.

Daden menegaskan dua jenis senjata api itu selalu ada dalam mobil dinas Ferdy Sambo.

"(Dua jenis senjata ada di mobil) Siap, Yang Mulia," ujar Daden.

Sementara setiap ajudan, kata Daden, selalu membawa senjata laras panjang. Hal tersebut seusai dengan prosedur tetap atau protap.

"Untuk protap senjata, Yang Mulia, tiap ajudan memiliki senjata sendiri-sendiri, Yang Mulia atau biasa disebut senjata organik," tutur Daden.

Baca Juga:

Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo

Senjata laras panjang atau MPX dibawa para ajudan demi keamanan di perjalanan. Sedangkan senjata organik untuk ajudan, kata Daden, bervariasi. Daden sendiri menggunakan Glock-17.

"(Senjata organik) Bervariasi, Yang Mulia. Kalau saya pakai Glock-17," kata Daden.

Diketahui, Sambo dan Putri didakwa bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Jaksa juga mendakwa Sambo melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam perkara ini Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Saksi Bongkar Kebohongan Klaim Tes Swab Ferdy Sambo

Sentimen: negatif (99.6%)