Sentimen
Netral (50%)
9 Nov 2022 : 16.18

BPOM Kembali Tindak 2 Perusahaan Farmasi Bermasalah

9 Nov 2022 : 16.18 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

BPOM Kembali Tindak 2 Perusahaan Farmasi Bermasalah

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindak dua perusahaan farmasi mengedarkan obat dengan kandungan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kedua industri farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Kandungan EG dan DEG nya dalam bahan pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/11/2022).

BPOM juga menelusuri bahan baku pelarut Propilen Glikol dengan batch produk yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam temuan BPOM terdapat beberapa industri farmasi yang tidak memenuhi syarat.

"Kita temui satu batch yang tidak memenuhi persyaratan. Kita melakukan lagi penelusuran di industri farmasi yang sebelumnya diumumkan dengan batch tertentu yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

"Kita lakukan penelusuran terhadap pemasoknya dan didapati informasi bahwa batch yang dimaksud juga merupakan beberapa industri farmasi yang lain. Sehingga kami lakukan tindakan," katanya, menambahkan.

Ke depan, BPOM telah memerintahkan untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indoensia. Sekaligus pemusnahan tehadap batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. 

Penarikan tersebut mencakup seluruh gerai dari perusahaan besar farmasi pemerintah, apotek, serta instalasi-instalasi farmasi rumah sakit. Serta pelayanan kesehatan seperti puskemas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Kemudian, Badan POM akan memusnahkan semua persediaan sirop obat. Penny menambahkan, pemusnahan obat itu  akan disaksikan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Badan POM.

Penarikan dan pemusnahan sirop obat itu juga dilakukan terhadap ketiga perusahaan farmasi yang dikenakan sanksi sebelumnya. Adapun tiga perusahaan farmasi yang ditindak sebelumnya adalah PT. Afi Farma, Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries.

"Untuk semua produk-produk dari tiga PT yang sebelumnya. Kami juga sudah tarik izin edarnya," ucap Penny.

Sentimen: netral (50%)