Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 15.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Takut Usai Baca Berita, Salah Satu ART Sambo Pilih Berhenti Bekerja

9 Nov 2022 : 22.37 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Takut Usai Baca Berita, Salah Satu ART Sambo Pilih Berhenti Bekerja

JawaPos.com – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyebut ada satu asisten rumah tangga (ART) yang memutuskan berhenti bekerja, usai bermunculan berita terjadi baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Daden mengaku mengenal 3 ART Sambo. Namun, mendadak salah satunya ada yang memutuskan berhenti bekerja.

“Kapan resignya?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (8/11).

“Seingat saya pas sudah pemeriksaan di Bareskrim,” jawab Daden.

Daden menyebut, ART tersebut merasa takut setelah melihat pemberitahuan Ferdy Sambo. “Itu kenapa resign?,” tanya Jaksa.

“Dia lihat berita takut abis itu mengundurkan diri,” jawab Daden.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)