Sentimen
Positif (80%)
9 Nov 2022 : 13.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri, Tulungagung

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Budi Setiawan

Budi Setiawan

Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, Pakde Karwo Jelaskan Soal Pergub

9 Nov 2022 : 20.16 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, Pakde Karwo Jelaskan Soal Pergub

Gery David Sitompul | Selasa, 08/11/2022 19:23 WIB

Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo rampung diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com di Gedung Merah Putih KPK, dia selesai diperiksa pada pukul 18.11 WIB. Sosok yang karib disapa Pakde Karwo itu mengaku dicecar soal peraturan gubernur (Pergub) tentang bantuan keuangan di daerah.

"Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 tentang struktur didalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah, itu saja," kata dia kepada wartawan usai diperiksa, Selasa (8/11).

Pakde Karwo menjelaskan bahwa tidak ada masalah terkait pergub tersebut. Menurutnya, kasus korupsi ini terjadi akibat perbuatan dari beberapa oknum.

"Ya anu perilaku (oknum) kalau pergubnya sudah jalan sesuai aturan," jelas dia.

Seperti diketahui, Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan keuangan yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan

Penetapan penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi melakukan kesepakatan untuk memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian "fee" antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan "fee" kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno juga menemui tersangka Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan "fee" sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-?Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : KPK Suap Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur Pakde Karwo Soekarwo

Sentimen: positif (80%)