Sentimen
Negatif (64%)
8 Nov 2022 : 08.37

Syarat Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polisi

8 Nov 2022 : 08.37 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Syarat Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polisi

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara (P19) tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jawa Timur, Senin (7/11). Pengembalian berkas ini dikarenakan adanya kekurangan syarat formil maupun materiil yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim.

Ketiga berkas perkara yang dikembalikan itu antara lain milik tersangka AHL dari PT.LIB yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

2 dari 3 halaman

Lalu berkas tersangka SS dan AH dari Panpel yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dan terakhir, adalah berkas perkara dari tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri yang disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara. Tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Sentimen: negatif (64%)