Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2022 : 12.29
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Christchurch, Wellington

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Penembak Massal Masjid Christchurch yang Tewaskan 51 Jemaah Ajukan Banding Atas Hukuman Seumur Hidup

9 Nov 2022 : 19.29 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Penembak Massal Masjid Christchurch yang Tewaskan 51 Jemaah Ajukan Banding Atas Hukuman Seumur Hidup

AKURAT.CO Pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, telah mengajukan banding atas dakwaan dan hukuman seumur hidup yang menjeratnya. 

Pejabat pengadilan mengkonfirmasi laporan tersebut, menyebut bahwa Brenton Tarrant, yang membunuh 51 jemaah Muslim pada Maret 2019, telah mengajukan banding atas kasus dan vonisnya.

Tarrant, yang telah memproklamirkan diri sebagai penganut supremasi kulit putih, dikenai dakwaan pembunuhan atas 51 orang dan percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya. Pada 2020, ia diganjar hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dua tahun setelah itu, Tarrant, yang kini berusia 32 tahun, memutuskan untuk mengajukan banding, dengan alasan yang belum segera diketahui secara pasti.

baca juga:

Namun, dalam dokumen pengadilan sebelumnya, Tarrant mengeklaim bahwa dia mengalami 'perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan' saat ditahan selama berbulan-bulan di sel isolasi. Dia juga mengatakan bahwa pengakuan bersalahnya muncul karena berada di bawah tekanan, lapor Belfast Telegraph.

Vonis untuk Tarrant menjadi yang pertama di mana pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hakim Cameron Mander yang saat itu memimpin sidang, mengatakan bahwa ia menjatuhkan hukuman terberat yang mungkin diberikan mengingat besarnya kejahatan yang dilakukan Tarrant.

"Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan cukup untuk menebus persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Mander saat itu, menurut laporan Al Jazeera.

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan bahwa Tarrant sedang berusaha untuk 'kembali menyakiti para korban'. Ardern pun kembali menegaskan sikap pemerintah yang menolak secara terbuka untuk menyebut nama Tarrant guna menghilangkan platform atau ketenaran apa pun darinya.

"Namanya tidak boleh diulang dan saya akan menerapkan aturan yang sama dalam mengomentari upayanya untuk menyakiti kembali korban. Kita seharusnya tidak memberinya apa pun," kata Ardern saat ditanya wartawan tentang banding Tarrant.

Bagaimanapun, belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang Tarrant, kata juru bicara Pengadilan Banding di ibu kota Wellington, mengatakan kepada beberapa media di Selandia Baru pada hari Selasa.

Sentimen: negatif (100%)