Sentimen
Negatif (94%)
9 Nov 2022 : 12.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Sambo-Putri Disebut Suapi Ajudan-ART Saat Momen Ultah Pernikahan

9 Nov 2022 : 19.06 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sambo-Putri Disebut Suapi Ajudan-ART Saat Momen Ultah Pernikahan

JawaPos.com – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyebut Sambo dan Putri Candrawathi sempat menyuapi para ajudan dan asisten rumah tangga (ART), saat perayaan anniversary pernikahan di Magelang, Jawa Tengah pada (7/7) dini hari. Saat itu Daden dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mengambil kue dan nasi tumpeng untuk perayaan.

“Menyuapi masing-masing para ajudan dan ART mengikuti?,” tanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

“Betul yang mulia,” jawab Daden.

“Kemudian FS dan PC menyuapi Ricky?,” tanya lagi Hakim.

“Saya melihat yang mulia,” timpal Daden.

“Saudara juga melihat bahwa FS dan PC suapi kamu?,” saut Hakim.

“Saya melihat,” jawab Daden.

Selanjutnya pada pagi harinya, Daden bersama Sambo kembali ke Jakarta menggunakan penerbangan dari Jogjakarta. Daden pun mengakhiri tugas sesampainya di Jakarta. Dia baru bertugas kembali saat di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Siap untuk kegiatan di kantor pulang malam langsung istirahat, karena hari itu shiftnya Romer untuk dinas yang mulia,” ucap Daden.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (94%)