Sentimen
Positif (88%)
9 Nov 2022 : 10.50

Jokowi Cabut TAP MPRS soal Bung Karno Era Soeharto, Ini Penjelasannya

9 Nov 2022 : 10.50 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Jokowi Cabut TAP MPRS soal Bung Karno Era Soeharto, Ini Penjelasannya

KNews.id-Presiden Jokowi menegaskan kesetiaan Ir Sukarno kepada bangsa dan negara sehingga mendapatkan gelar pahlawan. Jokowi menyitir TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. Apa itu?

“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,” kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).

Sukarno mendapatkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986.

“Di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum insinyur Sukarno. Artinya insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ucap Jokowi.

Sentimen: positif (88.9%)