Tap MPRS soal G30S PKI Dicabut, Jokowi Menegaskan Soekarno Pahlawan Indonesia!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Presiden Joko Widodo menegaskan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut. Jokowi mengatakan peraturan itu telah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Dia menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali.
“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).
Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengatur pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Bagian pertimbangan peraturan itu menyinggung peristiwa G30S. Tap MPR itu mengutip laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.
Sentimen: netral (84.2%)