Sentimen
Positif (66%)
8 Nov 2022 : 19.34
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Pemprov dan DPRD DKI Tetapkan APBD 2023 Rp 82,5 Triliun

8 Nov 2022 : 19.34 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pemprov dan DPRD DKI Tetapkan APBD 2023 Rp 82,5 Triliun

MerahPutih.com - Eksekutif dan Legislatif DKI Jakarta menyepakati MoU Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023.

Adapun total Rancangan APBD 2023 yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 82,47 triliun.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Lanjutkan Program Rumah DP 0 Rupiah Tanpa APBD

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," ujar Pj Heru.

Lalu, melalui ekstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang diambil Pemprov DKI berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT.

Selanjutnya, Heru pun menyampaikan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna terkait apa saja kebijakan Pemprov DKI ke depan, mengenai Kebijakan Retribusi Daerah, yang dalam hal ini meliputi pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik; serta menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah.

Baca Juga:

Ketua DPRD Minta APBD DKI 2023 Fokus Penanganan Macet dan Banjir

"Kami akan menerapkan transaksi non-tunai, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan. Di samping itu, kami akan mengoptimalkan penerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan Retribusi Daerah yang masih menggunakan karcis," jelas Heru.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan menetapkan target Dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD.

Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan Dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Pj Gubernur Heru pun merincikan rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 74,41 triliun.

"Ini kita harapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 52,68 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp 18,45 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 3,27 triliun," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

APBD Solo Defisit Rp 150 Miliar, Pemkot Kencangkan Ikat Pinggang

Sentimen: positif (66.3%)