Sentimen
Bolehkah Seorang PNS jadi Istri Kedua? Ini Aturan Mainnya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Wanita berstatus PNS jadi istri kedua? apakah ada aturan khususnya dalam negara? simak selengkapnya di sini.
Diketahui, urusan perkawinan hingga perceraian seorang PNS telah diatur oleh pemerintah.
Salah satu aturan untuk PNS yang bakal melakukan pernikahan yakni tertuang pada PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
BACA JUGA: Ini Rincian Gaji PNS Golongan III Terbaru 2022 Sesuai Masa Kerja, Pantas Jadi Profesi Idaman
Di mana dalam peraturan tersebut, juga terdapat larangan PNS wanita yang ingin menjadi seorang istri kedua atau seterusnya.
Sehingga, jika hal itu terjadi, tentu akan ada sanksi berat yang dijatuhkan ke PNS yang tetap menjadi istri kedua.
Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar aturan tersebut, bakal dipecat atau dilkaukan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Selain itu, ada juga aturan soal PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Di mana salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan, serta perceraian.
Kata Karo Humas BKN, Satya Pratama mengatakan, PNS yang melanggar soal ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian, maka yang bersangkutan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat, sesuai dalam PP Nomor 94/202
Hal tersebut diatur pada pasal 45 PP Nomor 94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13.
Juga tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3250) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 61, tambahan lembaran Negara RI Nomor 3424), dijatuhi salah 1 jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Mengacu pada aturan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021, berikut adalah jenis hukuman disiplin berat:
1. Penurunan jabatan, setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagai PNS Sementara itu, pada PP Nomor 45/1990 diatur soap ketentuan bagi PNS yang bakal melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur juga terkait poligami bagi PNS.
Soal poligami tersebut diatur pada pasal 4 PP Nomor 45/1990 yang berisi berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), haruslah dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak diperkenankan untuk PNS wanita menjadi istri kedua, seperti yang disebutkan dengan jelas pada pasal 4 PP 45/1990, pada poin kedua.
Dalam poin tersebut, dituliskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan, untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.***
Sentimen: negatif (99.9%)