Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kubu Ferdy Sambo Minta Sidang Disiarkan Langsung Secara Utuh
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TIM penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta persidangan kliennya disiarkan secara langsung yang menampilkan audio dan visual. Selama persidangan yang memeriksa saksi, sidang hanya menampilkan visual tanpa audio.
Hal itu tertuang dalam keberatan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keberatan disampaikan dan direspons hakim saat persidangan.
"Kita sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live. Bahwa kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media bahkan kita sudah mengatur," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11).
Baca juga: JPU Hanya Hadirkan 10 Saksi dalam Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Hakim mengakui masih ada kebocoran yang menampilkan visual dengan audio. Hal itu disebut di luar kewenangan majelis hakim.
"Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV, dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya. Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu menahu," ujar hakim.
Salah satu tim penasihat hukum, Arman Hanis, meminta agar persidangan secara live tetapi audio minta seimbang.
Ia mengklaim, audio jaksa penuntut umum (JPU) diset dengan volume kencang, sementara tim penasihat hukum sebaliknya.
"Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang, kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim," ucap Arman.
"Oke kami akan berikan hal itu, kesempatan yang sama dalam hal pembuktian tapi sekali lagi sesuatu yang sudah ditanyakan mohon tidak diulang," kata hakim.
Sebanyak 10 saksi akan dihadirkan pada persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Yakni asisten rumah tangga (ART) Susi, Abdul Somad, dan Daryanto alias Kodir. Kemudian, petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki. Lalu, ajudan Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan anggota polri Farhan Sabililah.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Sentimen: negatif (99.5%)