5 Parpol Menang Gugatan, KPU Dampingi Perbaikan Syarat Peserta Pemilu
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada lima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi calon partai peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU akan melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik.
Adapun kelima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi itu di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
“Pasal 462 UU No 7 Tahun 2017 memyatakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” kata Komisioner KPU Idham Holik dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Idham menyampaikan, partai politik yang memenangkan gugatan, pada Rabu (9/11) bisa melakukan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada akun Sipol. Sebab sebelumnya, KPU menyatakan terdapat enam partai politik yang gugur pada tahap verifikasi administrasi.
“Rabu (9/11) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol,” ungkap Idham.
Idham memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu. Menurut Idham, KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti dilakukan kepada kelima parpol tersebut.
“Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI,” pungkas Idham.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (65.3%)