Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2022 : 18.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Konsisten Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Jakut, LBH Partai Perindo: Bentuk Komitmen

8 Nov 2022 : 18.48 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Konsisten Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Jakut, LBH Partai Perindo: Bentuk Komitmen

JAKARTA - Ketua LBH DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun menyatakan, Partai Perindo konsisten mengawal kasus kekerasan seksual. Ini merupakan komitmen Perinto terhadap isu-isu sosial.

Hal itu Tama ungkapkan usai majelis hakim memvonis Moh Ridwan Mubarok yakni terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar setelah Perindo konsisten mendampingi korban tersebut.

"Ini adalah bentuk komitmen dari Partai Perindo untuk terlibat dan kemudian juga memberikan dukungan dan keberpihakan kepada masyarakat terkait dengan isu isu sosial, masalah-masalah sosial, jadi gak cuman ekonomi, tapi juga masalah hukum," ujar Tama dalam jumpa pers, Selasa (8/11/2022).

Tama mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerjasama dengan korban maupun Perindo untuk bersama-sama menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Ada penyidik di sana, ada Jaksa, termasuk dengan majelis hakim yang kemudian dalam penanganannya kooperatif kepada korban kemudian sangat informatif kemudian juga memprioritaskan kepentingan korban dan juga memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Namun, ia menjelaskan, ada beberapa hal yang dirasa masih perlu dijunjung tinggi. Salah satunya terkait kerugian yang telah didapatkan korban kekerasan seksual itu sendiri.

"Kerugian kerugian yang korban derita itu harusnya juga masuk dalam tuntutan tapi dalam kasus ini itu belum terjadi, mudah mudahan itu jadi pelajaran dan ini akan kita coba upayakan juga ke depan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok yakni terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur terhadap RC dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kami memberi apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar," ujar Jeannie dalam jumpa pers, di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Jeannie berharap, keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual manapun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.

"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tuturnya.

Sentimen: negatif (100%)