Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2022 : 03.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

9 Nov 2022 : 10.12 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Selasa 08-11-2022,18:56 WIB

HA, HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Waskita Beton Precast -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 tersangka baru karus korupsi PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

"Tersangka yaitu HA, selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," katanya dalam keterangannya, Selasa, 8 November 2022. 

BACA JUGA:Kasus Pengaturan Lelang, Mantan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara

Dijelaskannya, peran tersangka HA dalam dugaan kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, yaitu;

1. Selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

2. Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

3. Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

BACA JUGA:Waskita Karya Dapat Restu Melakukan Rights Issue Dengan Target Perolehan Dana Rp 980 Miliar

Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HA, tim penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Selasa, 8 November 2022. 

"HA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," katanya.

BACA JUGA:Adi Wibowo, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun

Dengan ditetapkannya HA, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.9%)