Sentimen
Negatif (98%)
9 Nov 2022 : 02.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

China Untung dari Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Sejumlah Pihak Disebut Bisa Terjerat Hukum

9 Nov 2022 : 02.45 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

China Untung dari Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Sejumlah Pihak Disebut Bisa Terjerat Hukum

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pihak yang terlibat kereta api cepat Jakarta-Bandung disebut bisa terlibat jeratan hukum.

Terlepas dari polemik dan kontroversi yang ada, pemerintah tetap membangun kereta api cepat Jakarta-Bandung.

Sebelumnya, Jepang telah melakukan studi dan menyebutkan jika kereta api cepat Jakarta-Bandung tidak layak, baik dari segi ekonomi maupun teknik.

Namun, studi dari Jepang tersebut diabaikan oleh pemerintah di Indonesia dan memilih untuk mempercayai studi China yang mengatakan layak.

Baca Juga: Daftar Lengkap 69 Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Pasaran oleh BPOM Terkait Cemaran Etilen Glikol

Berkaitan dengan proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung, mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyebutkan jika setiap orang yang terlibat dalam pembangunannya bisa terjerat hukum.

"Saya coba membahas masalah ini dari segi hukum, karena seakan-akan semua yang terlibat dengan kereta api cepat itu bebas hukum. Saya ingin jelaskan jeratan hukum apa saja yang terjadi. Korupsi itu ada tiga unsur yaitu melanggar hukum, merugikan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Said Didu.

Said Didu mengatakan jika sudah ada dua unsur yang terpenuhi dari tindak pidana korupsi.

"Dua unsur sudah terpenuhi yaitu merugikan negara dan menguntungkan pihak lain, dalama hal ini China, jadi tinggal unsur apakah ada pelanggaran hukum. Orang selalu menyatakan bahwa infrastruktur itu tidak ada kaitannaya dengan untung rugi, itu yang selau didengungkan untuk membodohi rakyat," ujar Said Didu.

Baca Juga: Nomor Ponsel Brigadir J Sempat Aktif Hari Ini, Tiba-tiba Keluar dari WhatsApp Grup Keluarga

Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung termasuk dalam kategori non-pembangunan nasional karena tidak semua orang membutuhkannya dan bukan merupakan salah satu jenis kebutuhan primer.

Oleh karena itu, pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung masuk dalam infrastruktur komersial yang berhubungan dengan untung rugi.

"Infrasturktur dasar itu gedung SD (sekolah dasar), irigasi, Puskesmas, itu tidak ada perhitungan untung rugi. Jalan umum itu tidak ada perhitungan untung rugi. Kalau infratruktur komersial seperti KA cepat Jakarta-Bandung, itu dikaitkan dengan untung rugi," ucap Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.***

Sentimen: negatif (98.5%)