Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Majelis Hakim Tolak Putusan Sela Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin
Akurat.co Jenis Media: News
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Sentimen: negatif (100%)