Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2022 : 02.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Majelis Hakim Tolak Putusan Sela Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin

9 Nov 2022 : 09.16 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Majelis Hakim Tolak Putusan Sela Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Sentimen: negatif (100%)