Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Tokoh Terkait
Hakim tolak nota keberatan AKBP Arif Rachman
Alinea.id Jenis Media: News
"Sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara," kata Junaedi, Jumat (28/10).
Junaedi menyebut, kliennya telah melakukan hal yang patut dengan menonton CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit. Hal itu telah peraturan administrasi dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Termasuk juga saat mengetahui Brigadir J masih hidup dalam salinan rekaman, tindakan Arif Rachman yang menelpon Brigjen Hendra Kurniawan sudah sesuai dengan peraturan administrasi. Begitu juga saat menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV.
“Dalam Pasal 16 huruf d Perkap No. 13/2006 juga menyebutkan bahwa Pengamanan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 meliputi penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan, lagipula file yang dihapus bukan file asli melainkan copy atau salinan rekaman,” tutur kuasa hukum Arif Rachman.
Sementara, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan itu, ada empat poin yang dijabarkan dalam tanggapannya untuk nota keberatan dari terdakwa. Pada pokoknya semua permohonan dalam tanggapan tetap ingin menuntaskan proses hukum Arif sampai selesai.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, pertama, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (1/11).
Jaksa menyampaikan, poin kedua, adalah hakim diharapkan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA. Selain itu, hakim dimohon menerima surat dakwaan PU nomor perkara PGM128/Jakarta Selatan/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
Ketiga, hakim dapat menyatakan pemeriksaan terdakwa ARA tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Pid.PDN128/Jakarta Selatan/10/2022 tangfal 5 Oktober 2022. Serta, menyatakan terdakwa ARA tetap berada dalam tahanan.
Sentimen: negatif (96.9%)